Bengkulu – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Gubernur resmi menetapkan keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi, berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, dengan rincian:
- 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi maupun lembaga swasta.
- 16,67% untuk BBN-KB.
- 25% untuk PBB-KB non subsidi.
Helmi Hasan menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 yang memberikan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak.
“Keringanan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujar Gubernur, Kamis (14/8).
Kebijakan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor terdaftar di Bengkulu, dan jika terjadi kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.





