Harga emas 25 gram: Rp25.812.000.
Harga emas 50 gram: Rp51.545.000.
Harga emas 100 gram: Rp103.012.000.
Harga emas 250 gram: Rp257.265.000.
Harga emas 500 gram: Rp514.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp1.028.600.000.
Dalam transaksi pembelian emas batangan di Antam, potongan pajak diberlakukan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan pada harga beli emas dan tarifnya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan tarif yang berlaku.
Sementara itu, dalam transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan, PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen.
Dengan adanya potongan pajak sesuai dengan peraturan ini, Antam tetap memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan. Hal ini memberikan kejelasan mengenai beban pajak yang harus ditanggung oleh pemegang emas, sesuai dengan status NPWP mereka. Potongan pajak ini juga berkontribusi pada pengelolaan penerimaan pajak negara secara lebih efektif.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





