Bengkulu – Pemandangan Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang hampir setiap hari terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu semakin menjadi perhatian, Rabu (24/9/25). Sedikitnya lima advokat Pemkot hadir di PN Bengkulu, Jalan S. Parman, untuk menangani tiga perkara perdata berbeda.
Ternyata, intensitas tinggi ini bukan hanya terkait urusan pemerintahan. Tim Hukum Pemkot juga menangani berbagai perkara perdata, mulai dari sengketa harta waris warga hingga gugatan terkait Pasar Panorama.
“Hari ini ada dua advokat lagi yang menangani perkara di Pengadilan Agama Kota Bengkulu. Banyak perkara kita tangani, baik yang berkaitan dengan Pemkot maupun konsultasi hukum gratis untuk masyarakat,” ungkap Benni Hidayat, SH, salah satu advokat Tim Hukum Pemkot Bengkulu.
Selain Benni, beberapa advokat lain yang terlihat aktif adalah Evi Elvina Dwita, SH, Adillah Tri Putra Jaya, SH, Fitriansyah, SH, dan Dini Khazanah, SH. Sementara di Pengadilan Agama, ada Nazlian, SH, dan Helmi Suanda, SH. Tim ini juga diperkuat Abu Yamin, SH, MH, Elfahmi Lubis, SH, S.Pd, M.Pd, Sugiarto, SH, MH, dan Dummi Yanti, SH.
Evi Elvina Dwita menjelaskan, banyaknya perkara membuat tim hukum terlihat nyaris setiap hari di pengadilan. “Rata-rata perkara perdata. Kami bagi tugas, ada yang mendampingi Lurah, Kepala Dinas, atau pejabat lain. Untuk warga juga ada layanan konsultasi hukum gratis di Gerai Pojok Advokat,” jelas Evi.
Layanan konsultasi hukum gratis ini tersedia setiap hari kerja di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu. “Semua layanan tanpa biaya,” tegas Evi.
Dini Khazanah menambahkan, Pemkot Bengkulu tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. “Ini bentuk kepedulian Pemkot agar masyarakat terbantu saat menghadapi persoalan hukum. Walikota sangat mendukung program ini,” jelas Dini.
Saat ini, 11 advokat tergabung dalam Tim Hukum Pemkot Bengkulu, didukung pula akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu.





