STNK Terblokir Setelah Mudik? Ini Penyebabnya
foto ilustrasi / dok umsu

Gubernur Bengkulu Dihujat soal Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan DPRD

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Ramai hujatan di media sosial terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, bahkan Gubernur ikut disalahkan. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.

Menurutnya, penambahan item pajak bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah kebijakan nasional yang mulai berlaku 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Jadi jangan asal hujat dulu di komentar. Kami paham masih ada orang-orang yang belum move on, jadi apa-apa disalahkan ke gubernur baru,” ujar Teuku Zulkarnain, Sabtu (10/5).

Ia menegaskan, penambahan kolom opsen dalam dokumen pajak kendaraan sudah disosialisasikan sejak 2024. STNK nantinya akan memiliki tambahan dua kolom pajak baru, tanpa ada kenaikan tarif pajak pokok.

“Ini berlaku secara nasional, bukan cuma di Bengkulu. Jadi jangan salah alamat,” tambahnya.

DPRD mengimbau masyarakat untuk menyerap informasi dari sumber resmi agar tidak termakan hoaks atau salah paham terkait kebijakan publik.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *