GPD Desak Kejari Lubuk Linggau Periksa Kades hingga Bupati Muratara Terkait Kasus Korupsi APAR
GPD Desak Kejari Lubuk Linggau Periksa Kades hingga Bupati Muratara Terkait Kasus Korupsi APAR, Rabu (11/2/25)(foto: Jepri/repoeblik.com)

GPD Desak Kejari Lubuk Linggau Periksa Kades hingga Bupati Muratara Terkait Kasus Korupsi APAR

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lubuk Linggau – GPD desak Kejari Lubuk Linggau untuk memeriksa sejumlah pejabat daerah terkait kasus korupsi APAR di Musi Rawas Utara saat menggelar aksi lanjutan di halaman Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Rabu 11 Februari 2026.

Aksi yang digelar Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara tersebut merupakan tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya. Mereka menuntut agar proses penegakan hukum dalam kasus pengadaan APAR berjalan menyeluruh dan transparan.

Koordinator Lapangan Surya Adewijaya mengatakan, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa pertama terkait kasus APAR Muratara.

Ia menyebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Bidang Pidsus telah menetapkan Kepala Bidang dan pihak rekanan sebagai tersangka pada bulan lalu.

Namun menurutnya, penetapan tersangka tersebut dinilai janggal karena diduga masih ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Analisa kami bahwa kasus ini sangat janggal. Dari hasil yang kami dalami serius, tidak mungkin Kepala Dinas PMD, Camat, Kades, Kabag Hukum, Sekda dan Bupati Muratara seolah-olah tidak ada salahnya. Jangan sampai yang ditetapkan tersangka ini hanya menjadi tumbal saja dalam persoalan ini,” ujar Surya dalam orasinya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya aktor intelektual di balik proses pengadaan APAR tersebut.

“Kami mendesak segera periksa dan tetapkan tersangka dalang utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Kami yakin aktor ini masih bergerak bebas,” tegasnya.

Soroti Perbup dan Mekanisme Pengadaan

Dalam aksi itu, Angga Julinastionsyah menyampaikan bahwa pengadaan APAR didasari oleh Peraturan Bupati. Ia menduga ada pihak yang memaksakan kegiatan tersebut masuk ke dalam Perbup tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa.

“Kalau dasar pengadaan APAR itu hanya berdasarkan Perbup, artinya ada pihak yang bertanggung jawab memasukkan pengadaan APAR itu ke dalam Perbup tanpa melalui Musdes. Faktanya pengadaan APAR tidak melalui Musdes sebagaimana ketentuannya,” ujarnya.

Peserta aksi lainnya, Heri Padri, juga mendesak Kejari Lubuk Linggau untuk memeriksa Bupati Muratara terkait legalitas dan proses penerbitan Perbup serta mekanisme penggunaan Anggaran Dana Desa 2024.

“Periksa Bupati Muratara terkait legalitas dan proses penerbitan Perbup dan mekanisme Anggaran ADD 2024. Sangat mungkin dan diduga Perbup itu cacat formil. Kalau hal ini benar maka berpotensi terjadi total lost Alokasi Dana Desa tahun 2024,” katanya.

Dugaan Tebang Pilih dan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran

Dalam orasi lainnya, massa juga menilai adanya dugaan tebang pilih dalam proses pemeriksaan dan penetapan tersangka. Mereka menyoroti peran kepala desa sebagai pengguna anggaran ADD.

“Kades adalah penanggung jawab persoalan ADD, kenapa Kades sampai tidak tersentuh hukum. Diduga pembelian APAR ini dikoordinir oleh oknum Camat dan Kades telah menerima cash back, silakan periksa secara hukum. Dan anehnya diduga ada beberapa desa membeli APAR setelah kasus ini mencuat,” ungkap salah satu orator.

Syarif, peserta aksi lainnya, menegaskan bahwa secara aturan hukum, pengguna anggaran ADD adalah kepala desa yang bertanggung jawab atas belanja kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

“Peran Kadis dan mantan Kadis PMD jelas bertanggung jawab secara institusi atas kegiatan belanja pengadaan APAR. Hal tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

GPD desak Kejari Lubuk Linggau agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi APAR diperiksa secara menyeluruh demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Gambar Gravatar
Jurnalis daerah yang fokus pada berita lapangan, perkembangan wilayah, dan berbagai kejadian penting dengan komitmen menghadirkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *