Bengkulu – Ketua Gabungan Organisasi Media Bengkulu (GOMB), Cecep, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antunius Saragih, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aliran dana setoran tambang kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Cecep menyebutkan informasi yang beredar mengungkap adanya delapan pihak yang diduga menyerahkan uang dalam jumlah besar di sejumlah lokasi, baik di Bengkulu maupun Jakarta.
Rincian dugaan penyerahan dana tersebut yakni Bebby Hussy sebesar Rp 1,5 miliar di Jalan Sungai Serut Kota Bengkulu, Haris sebesar Rp 6 miliar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Mas Ema sebesar Rp 8 miliar di Jakarta Pusat, Chandra alias Chan sebesar Rp 300 juta di Hotel Mandarin Jakarta, Leo Lee sebesar Rp 1 miliar di Jalan S Parman Kota Bengkulu, Tcandara Tersena Widjaja sebesar USD 30.000 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Suwanto alias Yanto sebesar Rp 800 juta di Senayan City Jakarta, serta Dedeng Marco Saputra sebesar Rp 500 juta di Nakau Kota Bengkulu.
Selain persoalan setoran tambang, Cecep juga menekankan pentingnya Kejati Bengkulu menuntaskan dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menyoroti indikasi kuat keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kasus SPPD fiktif dan penyalahgunaan anggaran publikasi yang dinilai merugikan keuangan daerah.
“Kejaksaan harus berani membongkar dan menyeret siapapun yang terlibat, termasuk para anggota DPRD. Publik menunggu ketegasan penegak hukum dalam membersihkan praktik-praktik kotor yang merusak kepercayaan rakyat,” tegas Cecep via pesan WhatsApp.
Ia juga mendorong Kejati Bengkulu untuk memeriksa seluruh kepala daerah yang diduga ikut menyetorkan dana kepada Rohidin Mersyah, sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rohidin. Pemeriksaan ini, menurutnya, sangat penting untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, Cecep menekankan agar Kejati mengusut secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tambang, termasuk setelah menetapkan Bebby Hussy sebagai tersangka.
“Kita ingin hukum di Bengkulu ditegakkan secara tuntas. Siapapun yang terlibat, baik pejabat pusat, daerah, maupun pengusaha, harus dihadapkan ke meja hijau,” tutup Cecep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kedua kasus tersebut.





