Bengkulu – Geng Motor Bengkulu yang melibatkan kalangan remaja mendorong Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas berupa pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 16/20 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Dedy Wahyudi pada 20 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Geng Motor Bengkulu dan meningkatnya kenakalan remaja menjadi latar belakang utama penerapan kebijakan. Seluruh pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan pendampingan orang tua atau wali.
Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, pelajar hanya diperbolehkan keluar rumah untuk kegiatan belajar kelompok dengan pengawasan langsung dari orang tua.
Bagi pelajar yang melanggar ketentuan jam malam, akan dilakukan penertiban secara persuasif oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri. Penanganan selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua atau wali guna pembinaan, sebagai bagian dari pendekatan edukatif.
Dalam surat edaran itu, wali kota menekankan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada peran orang tua sebagai garda terdepan pengawasan anak. Sekolah juga diminta aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada siswa terkait aturan jam malam dan dampak negatif keterlibatan dalam aktivitas geng motor.
Selain itu, aparat kewilayahan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT dan RW diinstruksikan melakukan pemantauan rutin di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan situasi Kota Bengkulu yang aman dan kondusif. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Geng Motor Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah kepolisian mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah oknum yang terlibat aktivitas meresahkan di wilayah Kota Bengkulu. Dari hasil pendalaman, sebagian besar pihak yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar.
Kepala Polresta Bengkulu Rahmad Hidayat menegaskan bahwa penanganan fenomena tersebut tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum. Menurutnya, pencegahan sejak dini dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama menekan potensi gangguan keamanan. “Penting bagi kita untuk melakukan pencegahan sejak dini. Ini memerlukan kerja sama terpadu antara kepolisian, pemerintah daerah mulai dari tingkat Camat hingga Lurah, serta unsur pengamanan di tingkat desa/kelurahan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya.
Ia juga meluruskan isu yang sempat berkembang di masyarakat terkait dugaan bentrokan fisik. Menurut Rahmad Hidayat, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antarwarga yang kemudian disalahartikan sebagai aksi geng motor. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.
Sementara itu, Komandan Kodim 0407/Kota Bengkulu Condro Edi Wibowo menegaskan komitmen jajarannya menjaga kondusivitas wilayah dari berbagai potensi gangguan, termasuk Geng Motor Bengkulu. Ia menekankan pentingnya pencegahan menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT dan RW hingga aparat keamanan di kelurahan.
Ia menyebut optimalisasi CCTV di titik rawan, peningkatan penerangan jalan, serta penguatan komunikasi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat wilayah sebagai langkah strategis. “Jika kita laksanakan secara rutin, jadwal kita akan terbaca oleh mereka. Namun, jika kita lakukan secara acak (random) dan sewaktu-waktu didukung dengan pemantauan CCTV, kita bisa lebih cepat mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya.
Dengan sinergi antara Polresta Bengkulu, Kodim 0407/Kota Bengkulu, pemerintah daerah, dan masyarakat, penanganan Geng Motor Bengkulu diharapkan mampu menjaga Kota Bengkulu tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.





