Fakta Bareskrim Bongkar Penipuan Takaran Minyakita di Depok
Fakta Bareskrim Bongkar Penipuan Takaran Minyakita di Depok / foto dok detikcom

Fakta Bareskrim Bongkar Penipuan Takaran Minyakita di Depok

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Depok – Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan produsen minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Mentan Andi Amran menemukan Minyakita yang seharusnya dijual dalam takaran 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Tersangka dan Barang Bukti

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di pabrik yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok. Polisi menetapkan AWI sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi produksi tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Minyak goreng sebanyak 10.560 liter.
  • 180 kemasan pouch Minyakita.
  • 250 krat Minyakita kemasan botol.
  • 30 unit mesin pengisi untuk pouch.
  • 40 unit mesin pengisi untuk botol.
  • 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.

Mesin Produksi yang Disetting

Polisi menemukan mesin produksi Minyakita telah disetting agar mengisi botol hanya dengan volume 800 ml. Hasil pengecekan manual menunjukkan isi kemasan bervariasi antara 800 ml hingga 920 ml, jauh dari standar 1 liter yang tertera pada label.

Pengakuan Tersangka

AWI mengakui bahan baku minyak diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram. Kemasan botol dan pouch juga dibeli dari trader PT MGS di Bekasi.

Produksi pabrik ini telah berjalan sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Sanksi Hukum

Bareskrim Polri akan mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha produsen curang ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan.

“Jika masih ada produk yang beredar dengan takaran tidak sesuai, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dikutip dari detikcom.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *