Evaluasi APBD Perubahan 2024 Bengkulu Tertunda, Pemprov Tunggu Persetujuan Kemendagri
Evaluasi APBD Perubahan 2024 Bengkulu Tertunda, Pemprov Tunggu Persetujuan Kemendagri

Evaluasi APBD Perubahan 2024 Bengkulu Tertunda, Pemprov Tunggu Persetujuan Kemendagri

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun 2024, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 23 Agustus 2024, masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Hingga saat ini, hampir dua bulan sejak disahkan, evaluasi tersebut belum kunjung selesai, sehingga APBD Perubahan belum bisa diundangkan dan diterapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa koreksi yang masih harus diselesaikan di pihak kementerian. “Ada beberapa koreksi di Kementerian Dalam Negeri, mungkin minggu ini selesai dan Senin itu kayaknya sudah bisa kita jalankan,” jelasnya.

Sistem penyampaian berbasis aplikasi yang mengalami kendala turut memperlambat proses evaluasi. Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) mengalami masalah teknis yang memerlukan perbaikan. “Sistem SIPD-nya ada yang trouble dan sekarang sedang diperbaiki. Secara substansi persetujuannya sudah selesai, tinggal beberapa mekanisme di sistem yang sedang diurus di Kementerian Dalam Negeri,” tambah Isnan.

Dengan kondisi yang ada, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap evaluasi dapat segera dirampungkan dalam pekan ini, sehingga APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dapat diregister dan diundangkan untuk kemudian direalisasikan di sisa waktu tahun 2024.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *