Empat Lawang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati. Dengan keputusan ini, hasil Pilkada sebelumnya dinyatakan tidak sah dan Empat Lawang Gelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Harus Diulang
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang tidak sah, termasuk penetapan hasil pemilihan dan nomor urut pasangan calon.
“PSU harus segera digelar dengan hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifa’i dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.
MK juga menetapkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih lainnya harus mengacu pada pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.
PSU Wajib Dilaksanakan dalam 60 Hari
MK memerintahkan agar PSU dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Hasil akhir PSU nantinya akan langsung diumumkan tanpa harus diajukan kembali ke MK.
Sebagai langkah tindak lanjut, MK menginstruksikan KPU RI untuk segera berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Bawaslu dan aparat kepolisian juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU agar berlangsung adil, transparan, serta bebas dari kecurangan.
KPU Empat Lawang Siap Laksanakan PSU
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan MK dan siap menjalankan PSU sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati keputusan MK. Untuk tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemetaan terkait jadwal dan teknis pelaksanaan. Kami akan menyusun perencanaan yang matang terlebih dahulu,” ujarnya dikutip dari sriter.
Keputusan ini membuka kembali persaingan sengit dalam Pilkada Empat Lawang, di mana kedua pasangan calon akan kembali bertarung untuk memperoleh kepercayaan dan dukungan masyarakat.




