Bengkulu – Dukungan terhadap wartawati Detaknusantaranews.com, Ermi Yanti, terus berdatangan setelah kasus dugaan perampasan telepon genggam saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bengkulu, Hj. Oktarina Syafri Antini atau Bunda Tien, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kecaman keras atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan terhadap jurnalis di lapangan tidak bisa ditoleransi dan harus diproses melalui jalur hukum.
“Sebagai Ketua PPM sekaligus pemerhati pers, saya mengecam keras perampasan tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk tindakan premanisme,” tegas Bunda Tien.
Menurutnya, dugaan perampasan alat kerja wartawan saat bertugas merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Ia juga menyoroti adanya dugaan unsur kekerasan, termasuk tindakan memukul tangan korban, yang dinilai telah masuk dalam kategori kekerasan fisik.
Bunda Tien menolak jika perkara itu diselesaikan melalui mediasi di luar proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas agar memberi efek jera.
“Jangan ada mediasi untuk kasus seperti ini. Jika ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Pers dilindungi undang-undang, tidak boleh diintimidasi apalagi dirampas alat kerjanya,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat, termasuk Polda Bengkulu, ikut mengawal penanganan kasus secara profesional dan transparan. Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar menyangkut satu orang wartawan, tetapi menyentuh langsung hak publik atas informasi.
“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan, tetapi menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” katanya.
Sebelumnya, Ermi Yanti resmi membuat laporan ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ermi Yanti didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan itu menjadi bentuk dukungan organisasi profesi terhadap jurnalis yang diduga mengalami penghalangan kerja saat melakukan peliputan.
“Hari ini kita laporkan kejadian sore kemarin. Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” ujar Ermi Yanti kepada wartawan.
Ia membenarkan proses pelaporan tersebut dilakukan bersama PWI Provinsi Bengkulu. “Ya, didampingi,” ucapnya singkat.
Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Ia menilai insiden yang dialami Ermi Yanti sudah mencederai profesi jurnalis dan kebebasan pers.
“Ya, kami akan terus mendampingi anggota kami ini dalam rangka laporan yang akan kami buat ini. Karena ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui perampasan handphone yang digunakan korban untuk merekam kejadian di lokasi. Selain itu, korban juga disebut menerima tekanan verbal yang membuatnya merasa takut saat bertugas.
“Kemudian ada upaya pihak lain untuk menghalangi dengan cara merampas alat kerja handphone yang dipergunakan oleh jurnalis tersebut,” ujarnya. “Kemudian juga mengeluarkan kata-kata kasar ataupun hal-hal yang membuat wartawati yang bertugas di lapangan ini menjadi ketakutan.”
Insiden itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Saat itu, Ermi Yanti sedang meliput keributan antara pedagang permainan anak-anak dengan seorang pria berinisial AU yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis setempat.
Keributan diduga dipicu permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang. Di tengah situasi tersebut, Ermi Yanti mengaku mendengar adanya klaim bahwa pungutan itu disebut telah mendapat izin dari pihak kepolisian, sehingga ia merekam kejadian sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.
Namun, situasi kemudian memanas setelah oknum yang terlibat diduga merampas handphone milik korban dan memaksa rekaman video dihapus. Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis.
Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum atau tanpa perjanjian kerja sama yang sah, maka praktik itu dinilai ilegal. Di sisi lain, kasus ini kini tidak hanya disorot karena dugaan perampasan alat kerja wartawan, tetapi juga membuka perhatian terhadap dugaan pungutan liar di kawasan wisata tersebut.
Sejumlah organisasi pers lain seperti JMSI Bengkulu dan DPW MOI Provinsi Bengkulu juga telah menyatakan dukungan agar kasus diproses sesuai hukum. Sebelumnya, Ketua DPW MOI Provinsi Bengkulu Kartono Hadi menegaskan perampasan alat kerja wartawan tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga dapat masuk ranah pidana umum.
Dengan laporan yang telah teregister, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.





