DPRD Lebong Setujui KUA-PPAS APBD 2026 dan Raperda RPJMD 2025–2029
DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pada Jumat (15/8/2025) di Gedung Paripurna DPRD (Foto: Aan Ade Putra/repoeblik.com)

DPRD Lebong Setujui KUA-PPAS APBD 2026 dan Raperda RPJMD 2025–2029

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna pada Jumat (15/8) di Gedung Paripurna DPRD setempat. Sidang ini mengagendakan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2026, sekaligus pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2025 dan Raperda RPJMD 2025–2029.

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Ahmat Lutfi, SH., dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Lebong, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta perwakilan instansi vertikal.

Dalam kesempatan itu, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Ketua DPRD Carles Ronsen menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi. Ia mengingatkan bahwa setiap SKPD memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan PAD melalui inovasi, optimalisasi potensi daerah, serta penerapan regulasi yang tepat.

Carles juga mengungkap adanya kekurangan anggaran pada sejumlah SKPD berdasarkan hasil rapat dengar pendapat komisi-komisi DPRD. TAPD diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah.

Sidang paripurna ini menjadi tahapan krusial dalam penyusunan APBD 2026 sebagai wujud kerja sama legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan Lebong.

Pandangan Akhir Fraksi

Seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda Tahun Anggaran 2025 dan Raperda RPJMD 2025–2029 dengan sejumlah catatan.

  • Fraksi Gerindra menilai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 adalah pilar penting pembangunan daerah. Dokumen ini dianggap harus menjadi panduan jelas, tegas, dan realistis agar program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat hingga ke desa-desa, bukan sekadar kegiatan seremonial.
  • Fraksi Partai Golkar menyoroti bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 telah berdasarkan laporan keuangan yang diaudit BPK RI dan menunjukkan kinerja yang cukup baik, meski masih ada catatan untuk perbaikan ke depan. RPJMD 2025–2029 dinilai telah memuat program prioritas yang selaras dengan visi pembangunan daerah: pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan pelestarian lingkungan. Golkar juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menegaskan dukungan terhadap program yang berpihak pada rakyat dengan pengawasan konstruktif.

Tiga fraksi lainnya pun memberikan pandangan serupa, menyetujui penetapan seluruh Raperda menjadi Peraturan Daerah demi mendorong pembangunan Lebong secara berkelanjutan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *