Lebong – Berlarut-larutnya masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Lebong akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Untuk itu, Komisi I DPRD Lebong telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) guna membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, S.H., membenarkan hal tersebut.
“Benar, Komisi I DPRD akan menggelar hearing bersama Dinas PMD pada Senin (20/1) dengan pokok bahasan terkait Pilkades 2025,” ujar Cahyo, Jumat (17/1/2025).

Pilkades Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, S.E., mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelenggarakan Pilkades serentak di puluhan desa. Namun, pelaksanaan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami masih menunggu PP sebagai dasar pelaksanaan Pilkades. Namun, draf Perda dan Perbup sudah disiapkan untuk mengatur mekanisme pemilihan,” jelas Saprul.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun tahapan teknis setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Mendesak, DPRD Lebong Dorong Kepastian Jadwal Pilkades
Banyak pihak berharap agar Pilkades dapat segera digelar, mengingat perpanjangan masa jabatan Pjs Kepala Desa telah menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di tengah masyarakat. DPRD Lebong menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat. (ADV)





