DPRD Bengkulu Tengah Fasilitasi Audiensi KPTH Tanjung Heran Maju Terkait Legalitas Pengelolaan Hutan
DPRD Bengkulu Tengah Fasilitasi Audiensi KPTH Tanjung Heran Maju Terkait Legalitas Pengelolaan Hutan

DPRD Bengkulu Tengah Fasilitasi Audiensi KPTH Tanjung Heran Maju Terkait Legalitas Pengelolaan Hutan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah siap memfasilitasi audiensi antara Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan legalitas pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun, Selasa (05/11/2024).

Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Tengah, Herman, menyatakan kesiapannya untuk memediasi pertemuan ini demi memberikan solusi bagi KPTH Tanjung Heran Maju. Kelompok ini terdiri dari 78 perempuan yang berasal dari tujuh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan kejelasan bagi KPTH Tanjung Heran Maju terkait pengelolaan lahan hutan lindung yang sah, sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat tanpa mengabaikan aspek konservasi,” ujar Herman.

Perjuangan Mendapatkan Legalitas Pengelolaan Hutan Lindung

KPTH Tanjung Heran Maju berdiri sejak 3 Februari 2022 dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan Hutan Lindung Bukit Daun sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui hasil hutan yang dikelola.

Pada 1 April 2023, kelompok ini mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lahan seluas 331 hektare. Pengajuan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi mereka untuk mengelola hutan secara sah.

Namun, pada verifikasi teknis yang dilakukan pada 8-9 September 2023 oleh tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, permohonan tersebut ditolak. Penolakan ini disebabkan batas administrasi desa yang belum jelas dan beberapa anggota KPTH dari luar Desa Tanjung Heran yang tidak memiliki surat keterangan garapan dari kepala desa.

Meski sudah dimediasi oleh Kades Tanjung Heran, Camat, hingga Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, belum ditemukan solusi. Inisiatif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik.

Dukungan Pemda untuk Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, M.P, menekankan pentingnya mencari jalan keluar agar masyarakat sekitar hutan dapat mengelola lahan secara sah tanpa merusak lingkungan.

“Masalah seperti ini harus diselesaikan agar masyarakat sekitar hutan bisa mendapat manfaat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” kata Safnizar.

Dengan dukungan dari DPRD Bengkulu Tengah dan dinas terkait, KPTH Tanjung Heran Maju diharapkan segera memperoleh legalitas untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi kesejahteraan anggota dan pelestarian lingkungan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *