Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, menjelaskan bahwa surat permohonan pertama untuk penangkapan Defrizal diajukan pada Januari 2021, sementara surat permohonan kedua diajukan pada Februari 2022. Permohonan tersebut merupakan langkah awal yang diambil oleh kejaksaan untuk mendapatkan bantuan dalam menangkap terpidana yang telah menjadi buron dalam kasus korupsi ini.
“Dalam kasus tersebut, jelas Yunitha, terpidana Defrizal bertindak sebagai pengawas utama atau pelaksana kegiatan dalam pembangunan jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007 hingga 2009,” ungkap Yunitha. Dalam peran tersebut, Defrizal diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam proyek infrastruktur tersebut.
Kasus terpidana Defrizal dan rekan-rekannya yang terlibat dalam proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007-2009 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,47 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, menjelaskan bahwa tindakan para terpidana tersebut telah merugikan keuangan negara dalam skala yang signifikan.
“Berawal dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun, kemudian Pengadilan Negeri Bengkulu pada 18 Juli 2011 menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding menguatkan putusan PN dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” terang Yunitha.
Dalam proses hukum yang panjang ini, telah terungkap bahwa tindakan para terpidana telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka yang cukup besar. Proyek jembatan gantung Muara I dan II yang seharusnya menjadi sarana penting untuk masyarakat Bengkulu telah tercemar oleh praktik korupsi yang merugikan pembangunan dan keuangan publik.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





