Bengkulu, Repoeblik – Aparat Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berhasil menangkap Defrizal, seorang terpidana dalam kasus korupsi proyek jembatan gantung Muara I dan II yang terjadi pada tahun anggaran 2007-2009. Defrizal telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tahun 2017. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, mengungkapkan perkembangan penangkapan Defrizal saat menggelar konferensi pers di Bengkulu pada hari Rabu. Defrizal ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.
“Kami telah berhasil menangkap DPO Defrizal yang merupakan mantan pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini berawal dari surat permohonan kami kepada tim Tabur Kejaksaan Agung sebanyak dua kali,” ungkap Yunitha.
Kasus korupsi proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007-2009 telah lama menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang besar akibat tindakan korupsi dalam proyek infrastruktur ini. Defrizal telah menjadi DPO selama empat tahun sejak tahun 2017, dan keberhasilan tim Tabur Kejaksaan Agung dalam menangkapnya merupakan langkah signifikan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan.
Kasus terpidana Defrizal, yang terlibat dalam korupsi proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu pada tahun anggaran 2007-2009, memiliki sejarah panjang yang mencakup serangkaian peristiwa, termasuk surat permohonan yang dikirim oleh kejaksaan. Defrizal, yang menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung pada tahun 2017, tidak memenuhi panggilan patut dari kejaksaan dalam proses penyelidikan dan peradilan.





