Dishub Bengkulu Hentikan Truk Batu Bara, DPRD Desak Hauling di Jalan Umum Disetop
Operasi gabungan digelar di simpang tiga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (3/4/2026)(foto:heryandi)

Dishub Bengkulu Hentikan Truk Batu Bara, DPRD Desak Hauling di Jalan Umum Disetop

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menghentikan puluhan truk batu bara yang melintas di ruas jalan dua jalur Pasar Pedati menuju Kota Bengkulu. Penertiban ini dilakukan di tengah menguatnya desakan agar aktivitas hauling batu bara di jalan umum dihentikan sementara sampai perusahaan tambang memiliki jalan khusus sendiri.

Operasi gabungan digelar di simpang tiga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (3/4/2026). Kegiatan itu melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Polisi Militer, dan Satlantas Polda Bengkulu, dengan fokus utama pada pengawasan tonase muatan truk batu bara yang melintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dedi Damhudi, mengatakan saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah sosialisasi kepada sopir dan pelaku angkutan batu bara. Menurut dia, kendaraan yang melintas di ruas tersebut wajib mematuhi batas muatan maksimal karena status jalannya masuk kategori kelas III.

“Kita ini jalannya kelas tiga, berarti kendaraan yang melintas wajib maksimal 12 ton dengan total muatan barang 8 ton ditambah muatan kendaraan 4 ton,” kata Dedi Damhudi.

Ia menegaskan, pembatasan tonase menjadi penting agar angkutan batu bara tidak semakin memperparah kerusakan jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi di Bengkulu. Dedi juga mengingatkan bahwa sejumlah daerah lain sudah lebih dulu menghentikan operasi truk batu bara yang melintasi jalan umum.

“Jadi kita berharap perusahaan tambang batu bara dapat mematuhi aturan muatan maksimal agar tidak merusak jalan nasional maupun jalan provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Menurut Dedi, langkah pembatasan itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut, pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan menggunakan jalan pertambangan untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mendesak agar aktivitas hauling batu bara di Bengkulu dihentikan sementara sampai seluruh perusahaan tambang membangun jalan khusus sendiri. Desakan itu muncul setelah terbit kajian hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyebut penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dapat dibatasi bahkan dilarang secara sah.

“Kalau belum punya jalan sendiri, stop dulu operasinya. Jangan rakyat terus yang menanggung dampaknya,” tegas Teuku Zulkarnain, Kamis (2/4/2026).

Teuku menilai praktik penggunaan jalan umum selama ini telah membebani masyarakat. Ia menyoroti kerusakan jalan, polusi debu, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga konflik sosial yang disebut terus terjadi di jalur angkutan batu bara.

“Selama ini yang menanggung external cost itu masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan, konflik sosial, semua dirasakan warga, bukan perusahaan,” ujarnya.

Pernyataan itu sejalan dengan Legal Opinion (LO) yang disusun Tim Kuasa Hukum atau Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tertanggal 2 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Pemprov Bengkulu dinyatakan memiliki kewenangan administratif penuh untuk membatasi hingga melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling pertambangan.

Kajian hukum itu merujuk pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan. Penggunaan jalan umum disebut bukan hak mutlak perusahaan, melainkan hanya opsi terakhir jika jalan hauling belum tersedia dan tetap harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain UU Minerba, dasar hukum lain yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menegaskan jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak boleh digunakan jika menimbulkan kerusakan fungsi jalan, mengganggu keselamatan, maupun ketertiban umum.

Dalam analisis faktual yang dimuat dalam Legal Opinion, Pemprov Bengkulu juga mencatat kerusakan jalan provinsi dan kabupaten semakin parah akibat tingginya lalu lintas truk batu bara. Beban pemeliharaan infrastruktur disebut akhirnya ditanggung APBD, sementara dampak lingkungan dan sosial terus dirasakan warga di sekitar jalur hauling.

Kajian tersebut juga menyebut Gubernur Bengkulu memiliki dasar kewenangan untuk bertindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pembatasan atau pelarangan hauling di jalan umum dinilai sah sepanjang dilakukan demi kepentingan umum, proporsional, tidak diskriminatif, dan didukung data kerusakan jalan serta keselamatan.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Kuasa Hukum merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengaturan hauling pertambangan. Aturan itu disarankan memuat kewajiban mutlak penggunaan jalan hauling, larangan penggunaan jalan umum kecuali izin terbatas, mekanisme sanksi administratif, hingga koordinasi lintas instansi.

Rekomendasi tersebut juga mengusulkan masa transisi selama enam hingga 12 bulan bagi perusahaan tambang untuk menyelesaikan pembangunan jalan khusus. Selama masa itu, perusahaan yang sedang membangun jalan hauling dapat diberikan izin sementara dengan pengawasan ketat.

Untuk penegakan aturan, Pemprov diminta membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Polda Bengkulu. Sanksi yang direkomendasikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasi hauling, hingga rekomendasi pencabutan IUP atau IUPK bagi pelanggar yang terus mengulangi pelanggaran.

Teuku menegaskan Bengkulu tidak perlu ragu mengambil langkah tegas seperti provinsi lain. Ia menyinggung Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan yang lebih dulu membatasi angkutan batu bara di jalan umum melalui pergub maupun perda.

“Kalau provinsi lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk rakyat, bukan untuk dihancurkan truk batu bara,” kata Teuku.

Jika Peraturan Gubernur segera diterbitkan, maka seluruh aktivitas hauling batu bara di jalan umum di Bengkulu berpotensi dihentikan sampai perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban membangun jalan khusus sendiri.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *