Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp30 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2024. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Adi Ariye, membeberkan bahwa Rohidin tidak sendiri. Ia didakwa bersama mantan Sekda, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Selain menerima setoran dari sejumlah Kepala OPD dan pejabat Eselon III-IV sebesar Rp7,2 miliar, ketiganya juga disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp30,3 miliar, USD42.715, SGD309.581, serta 14.500 kaos senilai Rp130 juta lebih.
“Penerimaan gratifikasi tersebut untuk keperluan pemenangan Pilkada terdakwa Rohidin Mersyah, ada juga yang dari pengusaha tambang batu bara. Uang tersebut ada yang diterima melalui Anca dan Isnan Fajri seperti dalam dakwaan. Semua tercatat dalam file excel terdakwa Anca,” ungkap Adi.
Dalam persidangan, Rohidin Mersyah mengakui telah memobilisasi ASN untuk mendukung pencalonannya. Ia juga membenarkan bahwa pengumpulan dana dilakukan oleh ajudannya untuk kemudian disalurkan ke masyarakat sebagai bagian dari kampanye.
“Saya mengakui betul tanggung jawab itu, bahwa saya sebagai pejabat negara atau saya sebagai posisi calon gubernur pada waktu itu, saya menggunakan atau memobilisasi para ASN untuk mendukung saya dan mengumpulkan sejumlah uang termasuk dari para pihak, untuk uang-uang itu saya perintahkan dikumpulkan kepada saudara Evriansyah dan semuanya sudah dibagikan ke masyarakat dalam proses untuk Pilkada saya,” ujar Rohidin.
Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dan menghormati langkah KPK. “Saya berharap proses sidang berjalan dengan lancar dan khidmat untuk kepentingan semua dan saya siap mengikuti proses persidangan dengan baik,” pungkasnya.





