Seluma – Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Z. Iksan Sahudi, SE, MH, menghadiri acara Launching Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) dan Deklarasi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sportarium UMB, pada Selasa (29/07/2025).
Peluncuran Program Desa Migran EMAS sebagai Bentuk Perlindungan PMI
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi, M.Si, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Forkopimda Provinsi Bengkulu, Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu atau perwakilannya, serta perwakilan dari 12 desa yang ditetapkan sebagai Desa Migran EMAS, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa peluncuran Desa Migran EMAS ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), terutama yang berasal dari Provinsi Bengkulu. “Peluncuran program Desa Migran EMAS ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi PMI, khususnya yang berasal dari Bengkulu,” ujar Karding.
Desa Migran EMAS sebagai Pusat Informasi dan Pencegah TPPO
Menteri Karding melanjutkan bahwa 12 desa yang telah di-launching, termasuk beberapa desa di Kabupaten Seluma, akan menjadi basis kuat bagi para pekerja migran yang ingin bekerja ke luar negeri. “Desa ini akan menjadi pusat informasi bagi calon pekerja migran agar terhindar dari pendaftaran non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tambahnya.
Desa di Seluma yang Telah Dilaunching
Dari 12 Desa Migran EMAS yang diluncurkan pada hari ini, beberapa desa di Kabupaten Seluma telah termasuk di antaranya, seperti Desa Bukit Peninjauan II di Kecamatan Sukaraja, serta Desa Muara Timput dan Ujung Padang di Kecamatan Semidang Alas Maras.
Dengan adanya program ini, diharapkan Desa Migran EMAS dapat berperan penting dalam melindungi pekerja migran dari praktik ilegal dan memastikan mereka mendapatkan akses informasi yang benar tentang prosedur yang sah untuk bekerja di luar negeri.





