Bengkulu – Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bengkulu, Hj. Oktarina Syafri Antini Syafrudin atau Bunda Tien, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perampasan telepon genggam milik seorang wartawati yang diduga dilakukan oknum Ketua Pokdarwis Pantai Zakat saat korban menjalankan tugas jurnalistik.
Bunda Tien menegaskan, penyelesaian perkara tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum tanpa kompromi. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah diambil korban atas insiden yang terjadi saat peliputan di kawasan wisata tersebut.
“Saya dukung sepenuhnya kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Bunda Tien, Kamis (2/4/2026) malam.
Menurutnya, kasus itu tidak bisa dipandang sebatas aksi perampasan biasa. Ia menilai, tindakan terhadap jurnalis yang sedang bekerja patut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi pengungkapan dugaan praktik pungutan liar di lokasi.
Bunda Tien juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat di balik persoalan tersebut. Ia bahkan menyinggung dugaan adanya oknum aparat penegak hukum maupun pihak tertentu yang membekingi praktik pungli, sehingga seluruh pihak yang terseret harus diperiksa.
“Ini harus dibuka terang. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap praktik melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menyebut, dugaan itu menguat setelah pelaku sempat membawa-bawa nama aparat penegak hukum saat insiden terjadi. Karena itu, menurutnya, penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga wajib menelusuri kemungkinan adanya jaringan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Bunda Tien meminta kepolisian bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan yang sudah mencuat ke publik. Ia menilai, penanganan tegas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum sekaligus memastikan tidak ada impunitas.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa gelombang kecaman atas kasus ini sudah datang dari berbagai elemen, mulai dari organisasi wartawan, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, praktisi hukum, hingga masyarakat luas. Menurutnya, respons publik itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap insan pers tidak bisa dianggap remeh.
Bunda Tien menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mendapat perlindungan undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik harus diproses hukum sampai tuntas.





