BNN Usul Larangan Vape, Komisi III DPR Dukung Masuk RUU Narkotika
foto ilustrasi vape

BNN Usul Larangan Vape, Komisi III DPR Dukung Masuk RUU Narkotika

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Usulan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia menguat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta peredaran produk tersebut dilarang karena dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba. Dukungan langsung datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyatakan siap mendorong larangan itu masuk ke pembahasan RUU Narkotika.

Pernyataan dukungan itu disampaikan Sahroni pada Rabu (8/4/2026), menyusul paparan BNN dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI sehari sebelumnya. Dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip dari detikcom, Sahroni menilai usulan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut ancaman serius terhadap generasi muda.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni.

Menurutnya, vape kini bukan lagi sekadar produk rokok elektrik, tetapi sudah berkembang menjadi sarana kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Ia menegaskan, jenis zat yang disalahgunakan melalui perangkat vape itu bahkan sudah masuk dalam daftar psikotropika dan bagian dari narkotika.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ujarnya.

Sebagai pimpinan di Komisi III, Sahroni menyatakan mendukung penuh agar larangan vape dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap pembahasan di parlemen.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengajukan usulan larangan vape saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam forum itu, BNN membeberkan temuan laboratorium yang disebut menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan vape untuk narkotika.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yang disebut sebagai obat bius, dalam kandungan cairan vape yang diuji.

Suyudi mengatakan perkembangan narkotika saat ini bergerak sangat cepat dan semakin sulit dideteksi melalui pola konvensional. Ia menyebut di Indonesia sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS), yang memperlihatkan pola penyalahgunaan makin beragam.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

Ia menilai pelarangan perangkat vape dapat menjadi langkah signifikan untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut. BNN bahkan membandingkan fungsi vape dalam konsumsi etomidate dengan bong yang selama ini identik sebagai alat bantu konsumsi sabu.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” kata dia.

Laporan detikcom menempatkan isu ini sebagai salah satu sorotan penting dalam pembahasan revisi aturan narkotika di DPR. Jika usulan tersebut diakomodasi dalam RUU Narkotika, larangan vape berpotensi menjadi salah satu kebijakan paling tegas dalam penanganan penyalahgunaan narkoba dengan modus baru di Indonesia.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *