Pamekasan – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG dihentikan di wilayah Pademawu, Buddagan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, setelah muncul laporan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa lele mentah yang dimarinasi.
Informasi mengenai operasional SPPG dihentikan ini sebelumnya dilaporkan media Detik.com pada Rabu (11/3/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi menemukan adanya permasalahan dalam proses pengolahan dan distribusi makanan di satuan pelayanan tersebut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan karena persoalan tersebut dinilai mengganggu jalannya program MBG di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan BGN, permasalahan tersebut dinilai telah menghambat proses distribusi dalam program MBG. Oleh karena itu, operasional SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan untuk sementara waktu dihentikan,” kata Dony.
Ia menjelaskan, keputusan operasional SPPG dihentikan merupakan bagian dari langkah evaluasi terhadap proses pengolahan serta penyajian makanan dalam program tersebut.
Selama masa penghentian, pihak terkait akan melakukan pembinaan serta perbaikan sistem operasional sebelum layanan kembali dibuka.
“Operasional SPPG akan kembali dibuka setelah proses evaluasi, pembinaan, dan perbaikan dinyatakan selesai oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan menu MBG berupa lele mentah di salah satu sekolah di Kabupaten Pamekasan sempat viral di media sosial pada Senin (9/3).
Ahli Gizi SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan, Fikri Kuttawakil, menjelaskan penggunaan lele yang dimarinasi dalam menu tersebut memiliki alasan tertentu terkait kandungan gizi dan ketahanan bahan makanan.
“Kenapa kami menggunakan lele marinasi, pertama untuk mencegah berkurangnya gizi di lele itu dan menambah protein di hari itu. Dimarinasi, lele juga bisa bertahan sampai satu hari,” jelasnya.
SPPG di wilayah tersebut diketahui melayani sebanyak 3.329 penerima manfaat, mulai dari siswa SMA, SMK, MA, SMP, MTs, PAUD, TK, hingga SLB, serta tenaga pendidik dan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Sebelumnya, BGN juga menyampaikan bahwa operasional SPPG dihentikan sementara pada 1.512 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II Pulau Jawa setelah evaluasi menemukan sejumlah unit belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana prasarana.
Data BGN mencatat unit yang terdampak kebijakan tersebut tersebar di sejumlah provinsi, yakni DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Evaluasi juga menemukan 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 443 unit lainnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
BGN menyatakan unit layanan yang operasional SPPG dihentikan akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan pemerintah dipenuhi.





