Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG dihentikan pada 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II Pulau Jawa setelah evaluasi menemukan sejumlah unit belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana prasarana.
Informasi mengenai operasional SPPG dihentikan tersebut dilaporkan Detik pada Rabu (11/3/2026). Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan keputusan penghentian sementara diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap berbagai unit pelayanan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Data yang dihimpun BGN menunjukkan unit yang terdampak kebijakan operasional SPPG dihentikan tersebar di sejumlah provinsi. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Evaluasi juga menemukan beberapa persyaratan dasar operasional belum terpenuhi. Sebanyak 1.043 SPPG tercatat belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 443 unit lainnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Selain itu, BGN menemukan 175 unit layanan belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Temuan tersebut tersebar di Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan dan verifikasi kepada unit-unit yang terdampak kebijakan operasional SPPG dihentikan agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan sebelum kembali beroperasi.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.





