Dalam diskusi daring yang diadakan oleh Desa TV, Totok Hariyono, anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), menekankan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjauh dari menjadi anggota tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.
Pengingat ini berdasarkan pada Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang dengan tegas melarang keterlibatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD sebagai bagian dari tim kampanye pemilu. Menurut Totok, peran mereka memerlukan kepedulian dan perlindungan bagi seluruh masyarakat desa.
Sebagai contoh, Totok menyebutkan kasus Kepala Desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang terlibat dalam kampanye saat tahapan Pemilu 2019 dan akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, dikutip dari bawaslu.
Selain tercantum dalam UU Pemilu, Totok juga menegaskan bahwa larangan kepala desa terlibat dalam kampanye juga sudah termaktub dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Peringatan Bawaslu tentang hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas pejabat desa selama pemilu. Dengan mematuhi regulasi ini, Bawaslu berusaha menjaga prinsip pemilu yang adil dan transparan di tingkat desa.
Dalam upaya menjaga netralitas dan integritas pemilu di tingkat desa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan pengingat kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak terlibat dalam tim kampanye pada Pemilu 2024 yang akan datang. Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang partisipasi mereka dalam kegiatan kampanye.
Totok Hariyono, anggota Bawaslu, menjelaskan bahwa posisi mereka sebagai perangkat desa dan kepala desa mengharuskan mereka untuk memberikan perlindungan dan mengayomi seluruh warganya tanpa memihak pada salah satu peserta pemilu. Melanggar larangan ini dapat berakibat serius, seperti yang terjadi pada kasus kepala desa di Mojokerto yang dijatuhi hukuman kurungan penjara karena terlibat dalam kampanye pemilu.
Selain diatur dalam UU Pemilu, larangan terlibat dalam kampanye juga sudah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas kepala desa dan perangkat desa serta untuk memastikan pemilu di tingkat desa berjalan adil dan transparan.
Jika kepala desa, perangkat desa, dan BPD bergabung dengan tim kampanye pemilu, dampak buruknya dapat mencakup:
- Kehilangan Netralitas
Sebagai pejabat pemerintahan di tingkat desa, mereka harus tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik. Bergabung dengan tim kampanye dapat mengancam netralitas mereka dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang adil dan bebas dari campur tangan politik.
- Penyalahgunaan Kekuasaan
Kepala desa dan perangkat desa memiliki pengaruh dan kekuasaan dalam lingkungan mereka. Jika mereka terlibat dalam kampanye pemilu, ada risiko penyalahgunaan kekuasaan untuk mempengaruhi warga desa dalam mendukung calon tertentu atau memberikan keuntungan politik tertentu.
- Potensi Pelanggaran Hukum
Undang-Undang Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan BPD dari menjadi bagian dari tim kampanye. Jika mereka melanggar aturan ini, mereka dapat menghadapi sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda.
- Tidak Adilnya Penggunaan Sumber Daya Desa
Jika kepala desa atau perangkat desa menggunakan sumber daya desa, seperti anggaran desa atau fasilitas publik, untuk mendukung kampanye pemilu, itu dapat menyebabkan ketidakadilan dalam proses pemilihan dan merugikan calon lain yang tidak mendapatkan dukungan serupa.
- Merosotnya Kinerja Pemerintahan Desa
Keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye pemilu dapat mengalihkan perhatian mereka dari tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan desa yang seharusnya menjadi prioritas utama. Akibatnya, kinerja pemerintahan desa dapat menurun dan pelayanan publik menjadi terganggu.
Oleh karena itu, penting bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk memahami pentingnya netralitas dan integritas dalam proses pemilihan serta untuk menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pelayan publik dengan penuh tanggung jawab dan etika. Dengan cara ini, pemilihan di tingkat desa dapat berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.
Dengan memberikan pengingat ini, Bawaslu berharap agar para pejabat desa memahami pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye pemilu. Hal ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di tingkat desa.




