Baru 27 Persen! Pemprov Bengkulu Dorong ASN Lindungi Pekerja Rentan lewat BPJS
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, saat diwawancarai di Hotel Mercure, Senin (1/9/25) (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Baru 27 Persen! Pemprov Bengkulu Dorong ASN Lindungi Pekerja Rentan lewat BPJS

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Melalui kegiatan Penunjukan PIC dan Pendataan Pekerja Rentan yang digelar di Hotel Mercure, Senin (1/9/25), ASN Pemprov Bengkulu didorong menjadi penggerak utama.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyebut program ini sejalan dengan semangat “Bantu Rakyat” yang terus digaungkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Menurutnya, ASN tak hanya bertugas melayani birokrasi, tetapi juga diharapkan peduli pada masyarakat sekitar.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kita sendiri, tetapi juga untuk pekerja rentan di sekitar kita. BPJS ini adalah salah satu wujud nyata dari semangat Bantu Rakyat,” tegas Khairil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengungkapkan tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu masih rendah, yakni baru 27,39 persen atau sekitar 196 ribu pekerja.

“Profesi yang dekat dengan kita, seperti asisten rumah tangga, sopir, hingga pekerja informal lainnya masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan atau SERTAKAN di lingkungan OPD Provinsi Bengkulu,” jelas Ferama.

Melalui langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap cakupan perlindungan pekerja rentan semakin luas dan merata, sekaligus menjadi contoh nyata kepedulian ASN terhadap masyarakat.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *