Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mulai bergerak mengantisipasi praktik pungutan liar parkir menjelang libur Lebaran 2026. Langkah itu dilakukan dengan memasang spanduk berisi tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata, termasuk kawasan yang diprediksi ramai dikunjungi saat Idulfitri.
Pemasangan spanduk ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu menjaga kenyamanan wisatawan, terutama di tengah lonjakan kunjungan yang biasa terjadi selama musim libur. Pemerintah ingin memastikan pengunjung tidak dibebani tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan mengatakan, langkah tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti. Menurutnya, pengawasan parkir menjadi penting agar citra destinasi wisata tetap terjaga.
“Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.
Ia menegaskan, masyarakat diminta membayar retribusi parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pada saat yang sama, para juru parkir juga diingatkan agar tidak menarik pungutan melebihi tarif yang diatur dalam peraturan daerah.
Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, Bapenda menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan. Sanksi yang disiapkan bukan sekadar teguran, tetapi juga pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir yang terbukti melakukan pungli.
“SPT juru parkir akan langsung dicabut jika terbukti melakukan pungli,” tegas Indra.
Dalam spanduk imbauan yang dipasang, Bapenda juga mencantumkan nomor call center 110 yang terhubung langsung dengan aparat kepolisian. Selain itu, tersedia pula nomor 08117312876 yang terhubung ke Satpol PP untuk memudahkan laporan cepat dari masyarakat.
“Kami ingin memastikan pengunjung tidak dibebani biaya parkir yang tidak masuk akal. Jika ada Jukir yang melanggar, silakan lapor melalui kontak yang tersedia,” pungkasnya.
Langkah Bapenda ini memperkuat pengawasan yang sebelumnya sudah disampaikan Pemkot Bengkulu di sektor pariwisata. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin memastikan kawasan Pantai Panjang disiapkan dalam kondisi lebih tertata menjelang libur Lebaran, termasuk penyediaan gazebo gratis, pengawasan harga makanan dan minuman, serta penetapan tarif parkir resmi.
Pemerintah juga telah mengingatkan bahwa tarif parkir yang berlaku di kawasan wisata adalah Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Dengan pemasangan spanduk tarif resmi dan ancaman sanksi tegas bagi jukir nakal, Pemkot berharap libur Lebaran di Pantai Panjang dan objek wisata lain di Bengkulu berlangsung lebih tertib, aman, dan bebas pungli.





