Bangunan Liar dan Warem di Pantai Panjang Segera Dirobohkan, Wali Kota Bengkulu Tak Main-Main
Bangunan Liar dan Warem di Pantai Panjang Segera Dirobohkan, Wali Kota Bengkulu Tak Main-Main

Bangunan Liar dan Warem di Pantai Panjang Segera Dirobohkan, Wali Kota Bengkulu Tak Main-Main

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Penataan kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu kini memasuki babak baru. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bangunan liar, termasuk warung remang-remang (warem) yang menjual minuman keras, akan segera dieksekusi. Pembongkaran akan dilakukan begitu proses hibah aset Pantai Panjang dari Pemprov ke Pemkot resmi rampung.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, akan kami robohkan. Satpol PP dan Dinas PU sudah kami siapkan. Mohon Pak Kapolres dan Kodim untuk backup,” tegas Dedy dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, Jumat (11/4/25).

Warem yang menjual bir, tuak, dan minuman keras lainnya dinilai tak hanya merusak pemandangan, tapi juga menjadi tempat maksiat dan mencoreng citra wisata daerah. “Kami tak akan kompromi. Ini wilayah wisata, bukan tempat maksiat,” tambah Dedy.

Polisi Dukung Penuh Pembongkaran

Kapolres Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkot. “Kalau itu menyalahi aturan, tentu kita bersihkan. Kami mendukung penuh kebijakan pak Wali Kota demi kemajuan bersama,” ujar mantan Kabid Humas Polda Bengkulu itu.

Menurutnya, penataan kawasan akan berdampak positif secara menyeluruh: meningkatnya PAD, turunnya kriminalitas, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Pemprov Resmi Serahkan Pantai Panjang ke Pemkot

Sebelumnya, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyepakati hibah timbal balik sejumlah aset daerah. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemindahtanganan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Hidayah III Kantor Wali Kota, Kamis (10/4/2025).

Rakor dipimpin langsung oleh Wali Kota Dedy Wahyudi dan dihadiri Plt Sekda Provinsi Herwan Antoni, Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, serta unsur Forkopimda dan OPD dari kedua belah pihak.

Aset milik Pemkot yang akan dihibahkan ke Pemprov, antara lain:

1. Hotel Merah Putih (eks Hotel Raffles) – akan digunakan sebagai ruang praktik SMK Pariwisata.

2. Berendo HD di Jakarta – akan dijadikan rumah sakit atau klinik.

3. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Sementara aset milik Pemprov yang akan diserahkan ke Pemkot, mencakup:

1. Gedung Mess Pemda di Pantai Panjang.

2. Eks Dekranasda dan Permata Gading.

3. Kantor Dinas Sosial Provinsi.

4. Gudang Semarak.

“Ini bukan tukar guling, tapi saling hibah demi optimalisasi pelayanan publik,” tegas Dedy.

Untuk Taman Remaja, lanjutnya, akan tetap dikelola Pemprov karena rencananya akan ditata ulang dan diperluas. Sebagai kompensasi, kantor DLH Kota akan dihibahkan ke Provinsi.

Plt Sekda Herwan Antoni menegaskan bahwa Pemprov siap menyerahkan pengelolaan Pantai Panjang sepenuhnya ke Pemkot. “Memang prosesnya panjang, tapi kami siap setelah kajian regulasi selesai,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan memperkuat kolaborasi antarpemerintah daerah dan membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Kota Bengkulu. (**)

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *