“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” ungkap Jaksa Eksekutor dilangsir Detik Sumbagsel.
– Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, terus berjuang dalam proses hukumnya dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Ini merupakan langkah terbaru dalam upayanya untuk menghadapi vonis pidana yang telah dijatuhkan terhadapnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Alex Noerdin, majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadapnya selama 12 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi vonis pidana tersebut menjadi 9 tahun penjara.
Sementara itu, dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I, yang merupakan pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, dan juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II, yang merupakan Alex Noerdin sendiri.
Dengan penolakan kasasi ini, kasus tersebut telah mencapai tahap yang dianggap final di tingkat Mahkamah Agung, dan vonis 9 tahun penjara dinyatakan tetap. Namun, sebagai bagian dari proses hukum yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya terakhir untuk merevisi putusan yang telah diberikan.





