Alex Noerdin Akhirnya Bayar Denda Pidana
Alex Noerdin Akhirnya Bayar Denda Pidana - Foto Dok Pal TV

Alex Noerdin Akhirnya Bayar Denda Pidana

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Sumatera Selatan, Alaku News – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, akhirnya membayar denda pidana sebesar Rp 1 Miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Denda ini terkait dengan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh Perusahaan Daerah Pengelolaan Pasar dan Rumah Potong Daging Sapi (PDPDE).

Kasus ini mengemuka beberapa waktu yang lalu ketika Alex Noerdin dituduh terlibat dalam tindak korupsi terkait dengan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, dia juga dituduh terlibat dalam transaksi jual beli gas yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Hardiansyah, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima pembayaran uang denda dan biaya perkara terpidana Alex Noerdin. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung yang diamanatkan dalam kasasi ini menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Pembayaran denda tersebut harus dilakukan oleh Alex Noerdin, dan jika tidak dibayarkan, maka dia akan menjalani pidana penjara selama 6 bulan sesuai dengan amar putusan tersebut.

aksa Eksekutor melaporkan bahwa terpidana dalam kasus korupsi, Alex Noerdin, telah menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda pidana secara bertahap. Pembayaran tersebut dimulai sejak Juni 2023, dan hingga saat ini, denda telah dinyatakan lunas.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Eksekutor, terpidana dalam kasus korupsi dinyatakan telah menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar secara bertahap. Pembayaran denda ini dilakukan dalam lima tahap setiap bulan sejak bulan Juni 2023.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *