AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat
AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bandung, repoeblik.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi membuka Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia pada Kamis (5/9/2024). Acara yang berlangsung di Bandung dari 4 hingga 7 September ini mengusung tema “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia.”

Pendaftaran tanah ulayat dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri AHY menegaskan komitmennya untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam mempercepat Reforma Agraria, termasuk Redistribusi Tanah, untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata.

“Dengan pendaftaran ini, Masyarakat Hukum Adat akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Ini merupakan bentuk nyata dari upaya negara melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan,” ujar AHY.

Konferensi ini merupakan ajang berbagi praktik terbaik dari Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, termasuk Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina. Beberapa organisasi internasional seperti World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, FAO, dan World Bank juga turut berpartisipasi dalam acara ini.

Kolaborasi Internasional dan Inventarisasi Tanah Ulayat

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa konferensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

“Pendaftaran tanah ulayat di Indonesia telah dimulai sejak 2021, dan hingga tahun 2023, telah teridentifikasi potensi tanah ulayat seluas 3,8 juta hektare di 16 provinsi,” ujar Asnaedi.

Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, NTT, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Pameran Budaya Masyarakat Hukum Adat

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Menteri AHY juga meresmikan pameran budaya yang melibatkan perwakilan Masyarakat Hukum Adat, termasuk Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, dan perwakilan lainnya. Pameran ini menjadi ajang bagi Masyarakat Hukum Adat untuk memamerkan kekayaan budaya mereka dan memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam upaya pendaftaran tanah ulayat.

“Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam melindungi hak-hak tanah ulayat masyarakat adat,” tambah Asnaedi.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *