Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Informasi ini disampaikan melalui laman resmi, Sabtu 7 Juni 2025.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari daftar tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
PT Gag Nikel terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Perusahaan ini memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare dan termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004.
Menteri ESDM Tinjau Langsung Tambang PT Gag Nikel
PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, belakangan ini mendapat sorotan karena dituding merusak kawasan wisata Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan. Menanggapi isu tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun langsung ke lokasi tambang di Pulau Gag, Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan meninjau langsung dan merespons kekhawatiran masyarakat. “Saya datang ke sini untuk mengecek langsung kepada seluruh masyarakat. Hasilnya nanti akan dicek oleh tim saya,” ungkap Bahlil dalam keterangan tertulis.
Evaluasi Menyeluruh oleh Tim Inspektur Tambang
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan tidak ditemukan masalah di lokasi tambang. “Dari pantauan udara, tidak ada sedimentasi di area pesisir. Jadi tambang ini tidak ada masalah,” ujar Tri.
Namun, untuk memastikan kondisi sebenarnya, Tri telah menurunkan tim Inspektur Tambang guna melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Dengan sorotan tajam terhadap aktivitas tambang di wilayah konservasi seperti Raja Ampat, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tambang di sana.





