Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Arif Gunadi mengungkapkan harapannya terhadap kelurahan-kelurahan yang baru saja dikukuhkan sebagai “kelurahan sadar hukum.”
“Sebab agar tercipta lingkungan yang penuh kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, demi menjaga tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia, khususnya di Kota Bengkulu,” ujar Arif Gunadi.
Ia menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai hukum di tengah masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dalam interaksi sosial. Dengan memahami dan mengamalkan hukum, masyarakat diharapkan dapat menjaga peraturan dan berperilaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Sinergi antara Pemkot Bengkulu dan Kemenkumham Bengkulu menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Arif Gunadi juga mengungkapkan bahwa upaya ini bukan hanya untuk menciptakan masyarakat yang patuh hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan adil bagi seluruh warga Kota Bengkulu.
Upacara pengukuhan 12 kelurahan di Kota Bengkulu sebagai “kelurahan sadar hukum” telah menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum dan peraturan. Dalam kesempatan ini, Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyampaikan harapannya bahwa langkah ini akan mendorong terciptanya ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dalam masyarakat.





