Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Santosa, melantik secara resmi 12 kelurahan di Kota Bengkulu sebagai “kelurahan sadar hukum.” Kelurahan-kelurahan yang baru saja dikukuhkan ini termasuk Kelurahan Bentiring Permai, Kelurahan Kandang Limun, Kelurahan Dusun Besar, Kelurahan Lingkar Timur, Kelurahan Timur Indah, Kelurahan Padang Jati, Kelurahan Lingkar Barat, Kelurahan Padang Harapan, Kelurahan Sido Mulyo, Kelurahan Jalan Gedang, Kelurahan Kebun Tebeng, dan Kelurahan Tanah Patah.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat di tingkat kelurahan dalam memahami dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran hukum di tingkat kelurahan, diharapkan kriminalitas dan permasalahan hukum lainnya dapat diatasi dengan lebih baik.
“Saya berharap dengan adanya pengukuhan ini kriminalitas akan turun, segala permasalahan di tingkat kelurahan dapat diselesaikan. Saya kira sangat penting sekali hal ini untuk menjadi pondasi, sehingga menjadi maju dengan masyarakat yang sadar hukum,” ungkap Santosa dalam sambutannya dilangsir Antara News.
Program “kelurahan sadar hukum” ini mencerminkan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat setempat. Dengan memahami hukum, masyarakat diharapkan dapat menghindari pelanggaran hukum dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sinergi dan kerja sama erat yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu. Sinergi ini menjadi landasan yang kuat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di wilayah ini.





