12 Kelurahan Dilantik Sebagai Kelurahan Sadar Hukum
12 Kelurahan Dilantik Sebagai Kelurahan Sadar Hukum - Foto Dok Media Center

12 Kelurahan Dilantik Sebagai Kelurahan Sadar Hukum

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu, Repoeblik – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Santosa, melakukan pelantikan 12 kelurahan di Kota Bengkulu sebagai “kelurahan sadar hukum dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung pada hari Kamis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat setempat dan mengurangi angka kriminalitas serta aktivitas yang melanggar hukum.

Dalam upacara pelantikan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada kelurahan-kelurahan yang baru saja dikukuhkan sebagai “kelurahan sadar hukum.”

“Kami siap membantu dalam berbagai aspek. Kami memiliki penyuluh yang akan memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga angka kriminalitas dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya dapat dikurangi,” kata Santosa.

Program “kelurahan sadar hukum” ini merupakan langkah nyata Kemenkumham dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami hukum dan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran hukum di tingkat kelurahan, diharapkan masyarakat akan lebih baik memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Para pejabat yang hadir dalam pelantikan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kemenkumham Bengkulu dalam memperkuat kesadaran hukum di wilayah ini. Mereka juga berharap bahwa program ini akan menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *