Bengkulu – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Tercatat sebanyak 1.772 orang menerima remisi umum berupa pengurangan masa pidana, sementara 1.993 orang memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan rutin setiap 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa ditujukan kepada narapidana maupun anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.
“Tujuan pemberian remisi ini ialah untuk memotivasi warga binaan agar terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, aktif mengikuti pembinaan, serta mempercepat proses reintegrasi sosial mereka di tengah masyarakat,” jelas Haposan.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Kepala Kanwil Ditjenpas, unsur Forkopimda Provinsi, dan Pj Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur Bengkulu, kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata hasil karya warga binaan kepada Gubernur dan Wali Kota Bengkulu yang diwakili oleh Pj Sekda, serta sesi foto bersama.





