Jakarta – Maxim Indonesia memastikan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini didasarkan pada status hubungan kemitraan antara perusahaan dan driver, serta kondisi finansial perusahaan.
Maxim Tegaskan Status Kemitraan Driver
Keputusan ini merespons instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya meminta perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi. Namun, menurut Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terkait tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi, dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” ujar Yuan dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, pada Kamis (6/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa secara finansial, Maxim tidak mampu memberikan THR kepada pengemudi ojol berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi saat ini.
Maxim Siapkan Bantuan Hari Raya
Meskipun tidak memberikan THR, Maxim tetap menyiapkan program Bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudi di seluruh kota operasionalnya di Indonesia. Bantuan tersebut meliputi:
- Pemberian paket bahan pokok bagi mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.
- Pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan pesanan.
- Santunan kecelakaan dan musibah bagi mitra pengemudi.
Saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik terkait isu THR bagi mitra pengemudi.
Kemnaker Finalisasi Aturan THR untuk Driver Ojol
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). DPR RI menegaskan pentingnya pengawalan kebijakan ini agar berpihak pada driver tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
DPR Kawal Aturan THR Driver Ojol
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menekankan bahwa regulasi THR untuk driver ojol harus selaras dengan hukum ketenagakerjaan yang ada. Jika diperlukan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kejelasan skema pemberian THR bagi pekerja di sektor gig economy.