“Distribusi honorarium sepenuhnya dialokasikan kepada penerima sesuai besaran yang telah ditetapkan, dan tidak ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Suharto. Ia juga menambahkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian honorarium ini.
Alokasi dan Penerima Honorarium
Berdasarkan keputusan panitera MA, honorarium penanganan perkara dialokasikan kepada 43 kelompok penerima dengan pembagian majelis hakim (60%), supervisor (7%), pendukung teknis yudisial (29%), dan pendukung administrasi yudisial (4%).
Distribusi tersebut sudah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran. Suharto juga menekankan bahwa penerima HPP dibagi dalam dua kategori, yaitu individual dan kolektif, di mana penerima kolektif diberikan sebagai perwakilan unit kerja untuk kemudian didistribusikan kepada staf.