Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita Utama

Mahkamah Agung Bantah Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar

×

Mahkamah Agung Bantah Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung Bantah Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar
Mahkamah Agung Bantah Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar (Foto: wikipedia)

“Distribusi honorarium sepenuhnya dialokasikan kepada penerima sesuai besaran yang telah ditetapkan, dan tidak ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Suharto. Ia juga menambahkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian honorarium ini.

Alokasi dan Penerima Honorarium

Berdasarkan keputusan panitera MA, honorarium penanganan perkara dialokasikan kepada 43 kelompok penerima dengan pembagian majelis hakim (60%), supervisor (7%), pendukung teknis yudisial (29%), dan pendukung administrasi yudisial (4%).

Distribusi tersebut sudah dilakukan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran. Suharto juga menekankan bahwa penerima HPP dibagi dalam dua kategori, yaitu individual dan kolektif, di mana penerima kolektif diberikan sebagai perwakilan unit kerja untuk kemudian didistribusikan kepada staf.

Baca Juga:  Kiriman Asap Dari Lampung Untuk Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *