Alaku
Alaku
Alaku
Berita Utama

Lion Group Diduga Langgar Putusan MA, KPPU Mulai Penyelidikan Praktik Monopoli

×

Lion Group Diduga Langgar Putusan MA, KPPU Mulai Penyelidikan Praktik Monopoli

Sebarkan artikel ini
Lion Group Diduga Langgar Putusan MA, KPPU Mulai Penyelidikan Praktik Monopoli
Lion Group Diduga Langgar Putusan MA, KPPU Mulai Penyelidikan Praktik Monopoli

Jakarta – Lion Group menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding maskapai ini sebagai satu-satunya yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait pelaporan kebijakan tarif penerbangan. Tindakan ini mendorong KPPU untuk melakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group.

KPPU Mulai Penyelidikan Lion Group

Dalam rapat yang digelar pada 18 September 2024, KPPU mengumumkan bahwa Lion Group tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan dokumen terkait pengawasan perubahan tarif. Ketidakpatuhan ini terkait dengan Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 yang memerintahkan maskapai untuk melaporkan kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha, terutama dalam jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa Lion Group telah diabaikan oleh pihak yang terlibat, termasuk PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang tidak memenuhi panggilan pengawasan KPPU sejak Maret 2024. KPPU menduga kuat bahwa Lion Group mungkin terlibat dalam praktik monopoli dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman bagi pelaku usaha penerbangan.

Sejarah Pelanggaran dan Keputusan Pengadilan

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2019 yang melibatkan tujuh maskapai, termasuk Lion Group, terkait pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Pada 22 Juni 2020, KPPU memutuskan bahwa ketujuh maskapai, termasuk PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air, terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Setelah melalui serangkaian keberatan dan kasasi, Mahkamah Agung memenangkan KPPU pada 2022, dan mengamanatkan para maskapai untuk melaporkan kebijakan tarif mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *