Rejang Lebong, Repoeblik – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengajak seluruh badan adhoc di wilayah tersebut untuk mengoptimalkan sosialisasi Pemilu 2024 melalui media sosial (medsos). Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang akan datang.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Rejang Lebong, Buyono, menyampaikan hal ini dalam pertemuan di Rejang Lebong pada hari Kamis. Buyono mengungkapkan bahwa tahapan Pemilu 2024 saat ini telah memasuki fase penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang berlangsung mulai dari tanggal 4 Oktober hingga 3 November, dengan pengumuman DCT terakhir pada tanggal 4 November.
Buyono menjelaskan, “Kita sudah meminta seluruh badan adhoc yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan, untuk memaksimalkan penggunaan media sosial sebagai sarana untuk mensosialisasikan Pemilu serentak 2024.” dilangsir ANTARA NEWS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menegaskan keharusan bagi badan adhoc yang terlibar di wilayah tersebut untuk memiliki akun media sosial. Hal ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU RI di Tangerang belum lama ini, serta merupakan langkah lanjutan dari surat yang diterima dari KPU Provinsi Bengkulu terkait dengan penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana sosialisasi Pemilu serentak 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan bahwa badan adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), diwajibkan memiliki setidaknya dua jenis akun media sosial, yakni Facebook dan Instagram.