Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah merampungkan proses penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) oleh partai politik peserta pemilu 2024.
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, mengatakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
“Bentuk Dana Kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 adalah uang, barang, dan/atau dan jasa, ” kata Ahmad Saufi kepada awak media, Minggu (14/01/2023).
Menurut Saufi, sebelumnya Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang telah menyampaikan LADK pada tanggal 7 Januari 2024, namun dari 18 partai politik hanya 3 partai politik yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
“KPU memberikan kesempatan kepada 15 partai politik yang belum lengkap untuk memperbaiki dokumen LADK yang dikembalikan dengan catatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), masa perbaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU yakni tanggal 8 s.d 12 Januari 2024,” tambahnya.