Alaku
Berita TerkiniKejadianPolitikSumsel

Konflik Viral di Lubuk Linggau Terkait Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

Konflik Viral di Lubuk Linggau Terkait Pengrusakan Alat Peraga Kampanye
Konflik Viral di Lubuk Linggau Terkait Pengrusakan Alat Peraga Kampanye / foto istimewa

Lubuk Linggau – Viral di media sosial mengenai pengrusakan alat peraga kampanye berupa spanduk pasangan calon di rumah warga Kelurahan Ketuan, Kecamatan Selatan II, telah menimbulkan konflik dan spekulasi di kalangan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Karima Jaya, saat dihubungi pada Senin, 30 September 2024. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan Bawaslu.

“Ini merupakan potensi tindak pidana pemilu yang merusak alat peraga kampanye, yang sudah tertuang dalam aturan Bawaslu,” tegas Dedi. Ia mengimbau kepada tim sukses kedua pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi. Dedi menekankan pentingnya menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu.

Usai penetapan calon wali kota dan wakil wali kota, Bawaslu telah menerima tiga pengaduan. Komisioner Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN dan masalah alat peraga sosialisasi atau kampanye.

Exit mobile version