Alaku
BengkuluBerita Terkini

Ketentuan Wajib Sertifikat Halal Berlaku di Indonesia

Ketentuan Wajib Sertifikat Halal Berlaku di Indonesia
Ketentuan Wajib Sertifikat Halal Berlaku di Indonesia

Bengkulu – Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024.

Namun, sebagai upaya mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memperpanjang program Sertifikasi Halal Gratis hingga Oktober 2026, khusus untuk produk makanan dan minuman.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal:

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis usaha, mulai dari usaha besar hingga mikro, termasuk pedagang kaki lima.

Sanksi Menanti Pelanggar

Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal dapat dikenai sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari peredaran

Sanksi tersebut diatur sesuai PP Nomor 39 tahun 2021.

Pendaftaran Sertifikasi Halal Dipercepat

Pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal secara online melalui aplikasi Sihalal, yang tersedia 24 jam. Kemudahan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah akses bagi pelaku usaha.

Manfaat Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal tidak hanya bermanfaat bagi konsumen Muslim tetapi juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Jaminan kehalalan: Produk terjamin sesuai standar fatwa MUI.
  • Ketenangan konsumen: Menjawab kekhawatiran konsumen Muslim dalam memilih produk.
  • Nilai ibadah: Bagi konsumen Muslim, memilih produk halal merupakan bentuk ibadah.
  • Terhindar dari masalah hukum: Produk dengan sertifikasi halal terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Membuka peluang kepercayaan dari Muslim dan non-Muslim.
  • Memperluas pangsa pasar: Membuka akses ke pasar domestik dan internasional.
  • Menunjukkan komitmen usaha: Menjadi bukti dedikasi pelaku usaha terhadap kualitas produk.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal. Dengan begitu, mereka tidak hanya mematuhi aturan hukum tetapi juga memperkuat daya saing di pasar.

Exit mobile version