Bengkulu – Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024.
Namun, sebagai upaya mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memperpanjang program Sertifikasi Halal Gratis hingga Oktober 2026, khusus untuk produk makanan dan minuman.
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal:
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis usaha, mulai dari usaha besar hingga mikro, termasuk pedagang kaki lima.
Sanksi Menanti Pelanggar
Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penarikan produk dari peredaran
Sanksi tersebut diatur sesuai PP Nomor 39 tahun 2021.
Pendaftaran Sertifikasi Halal Dipercepat
Pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal secara online melalui aplikasi Sihalal, yang tersedia 24 jam. Kemudahan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah akses bagi pelaku usaha.
Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal tidak hanya bermanfaat bagi konsumen Muslim tetapi juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Jaminan kehalalan: Produk terjamin sesuai standar fatwa MUI.
- Ketenangan konsumen: Menjawab kekhawatiran konsumen Muslim dalam memilih produk.
- Nilai ibadah: Bagi konsumen Muslim, memilih produk halal merupakan bentuk ibadah.
- Terhindar dari masalah hukum: Produk dengan sertifikasi halal terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: Membuka peluang kepercayaan dari Muslim dan non-Muslim.
- Memperluas pangsa pasar: Membuka akses ke pasar domestik dan internasional.
- Menunjukkan komitmen usaha: Menjadi bukti dedikasi pelaku usaha terhadap kualitas produk.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal. Dengan begitu, mereka tidak hanya mematuhi aturan hukum tetapi juga memperkuat daya saing di pasar.