Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memahami aturan terkait pajak kendaraan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan mati pajak bisa langsung dikenakan tilang oleh polisi. Untuk menghindari potensi sanksi hukum, penting bagi pemilik kendaraan memahami aturan yang berlaku.
Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang
Kendaraan dengan pajak mati dapat dikenakan tilang. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak kendaraan.
Mengutip laman Astra Daihatsu, PKB menjadi salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK sendiri merupakan bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar dan memenuhi standar teknis serta lingkungan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK yang sah dapat dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.
Dasar Hukum Tilang Kendaraan Mati Pajak
Mengacu pada beberapa regulasi yang berlaku, berikut dasar hukum petugas kepolisian menindak kendaraan dengan pajak mati:
- Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB
Berdasarkan Pasal 64 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, setiap kendaraan bermotor yang telah diregistrasi wajib memiliki STNK. Pasal 68 ayat 1 juga menyebutkan bahwa kendaraan yang dioperasikan di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). - Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun
Pasal 70 ayat 2 peraturan yang sama menyebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Jika pengesahan ini tidak dilakukan, maka kendaraan bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. - Denda Tilang Kendaraan karena Mati Pajak
Berdasarkan Pasal 288 ayat 1, pengemudi yang tidak dilengkapi STNK yang sah karena belum membayar pajak dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. - Kendaraan Bisa Disita
Selain dikenai tilang, kendaraan dengan pajak mati juga berpotensi disita oleh kepolisian. Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa kepolisian berwenang menyita kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau tidak memiliki dokumen yang sah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Apa Keuntungannya?
Mulai Januari 2025, bea balik nama kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan kebijakan ini, biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan, memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan.
Manfaat Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Legalitas kepemilikan lebih terjamin
- Administrasi kendaraan lebih mudah
- Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online
- Memudahkan klaim asuransi dan mengurus dokumen kendaraan yang hilang
Syarat Balik Nama Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Balik Nama STNK: BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian kendaraan.
- Balik Nama BPKB: STNK yang telah balik nama, KTP pemilik baru, BPKB asli, hasil pengesahan cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian kendaraan.
Balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat, sedangkan balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat. Meskipun biaya balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu membayar empat komponen pajak utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.