Kasus Aplikasi Hijau di Kampung Bali Terungkap

Kasus Aplikasi Hijau di Kampung Bali Terungkap

Bengkulu – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Bali, Kota Bengkulu, ketika sebuah insiden penipuan yang melibatkan transaksi melalui “aplikasi hijau” berujung pada bentrokan berdarah yang menewaskan dua orang, Wahyudi alias Yudi dan Edza. Kasus aplikasi hijau ini kini menjadi sorotan publik setelah terungkap detail kronologinya.

Kejadian bermula ketika Wahyudi menjadi korban penipuan oleh NB, seorang perempuan yang kabur bersama tersangka RJ setelah menerima uang sebesar Rp 400.000 melalui “aplikasi hijau.” Setelah menerima uang, NB mengingkari kesepakatan dan melarikan diri, memicu kemarahan Wahyudi yang merasa dirugikan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Wahyudi melalui saudaranya, Yopi, mengatur pertemuan untuk memancing NB keluar.

Pertemuan yang Berujung pada Kerusuhan

Pada Rabu (11/9), Yopi berhasil menghubungi NB melalui aplikasi hijau dan mengatur pertemuan di Jalan Sentot Alibasyah, Bajak, Kota Bengkulu. Setelah bertemu, Yopi membawa NB menuju Toko Helm PALAPA, Jalan Bali, dengan RJ mengikuti mereka dari belakang.

Baca Juga:  Rundown Kampanye Capres Anies ke Bengkulu Besok

Setibanya di tempat kejadian, Wahyudi segera menghampiri NB dan menuntut pengembalian uang. NB yang menolak untuk mengembalikan uang tersebut menyebabkan keributan besar di antara mereka. NB pun berteriak meminta pertolongan, yang mengundang perhatian RJ untuk mendekat. Melihat RJ mendekat, Wahyudi bersama Yopi dan Edza langsung menyerang RJ.

Situasi semakin kacau ketika Rizki dan AJ tiba di lokasi untuk membantu RJ. Rizki yang baru datang malah ikut menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok Wahyudi di depan Toko L Chicken. Sementara itu, AJ mengeluarkan pisau dan mengejar Edza, yang saat itu berusaha melarikan diri.

Aksi Kekerasan Tak Terbendung

AJ berhasil mengejar dan menikam Edza yang sedang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor di depan Toko Helm PALAPA. Setelah itu, Edza yang terluka parah berusaha kabur tetapi kembali terjatuh di depan Toko PETSHOP. Wahyudi mencoba membantu Edza, namun tersangka AJ melemparkan batu ke arah Wahyudi sebanyak dua kali, dan RJ kemudian mendekati untuk menyerang.

Baca Juga:  Aplikasi Hijau, Kekerasan Hingga Penipuan Rp 61 Juta

Dalam upaya membela diri, Wahyudi mencabut pisau dan berhasil menusuk RJ sebanyak dua kali. Namun, RJ yang dipenuhi amarah merebut pisau tersebut dan menyerang balik Wahyudi secara brutal. RJ menghujamkan pisau ke bagian wajah, badan, dan kaki Wahyudi berkali-kali. AJ juga ikut melakukan penyerangan dengan menusuk paha Wahyudi. Kedua korban, Wahyudi dan Edza, tewas seketika di tempat kejadian.

Pihak Berwenang Terapkan Pasal Pembunuhan

Kasus Aplikasi Hijau di Kampung Bali Terungkap
Kasus Aplikasi Hijau di Kampung Bali Terungkap

Kasus aplikasi hijau ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Polresta Bengkulu menerapkan Pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Ada indikasi niat membabi buta terhadap korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun (Ps. 338) dan sembilan tahun (Ps. 354 ayat 2),” ujar Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, S.I.K.

Baca Juga:  Oknum Pejabat Benteng Diduga Terlibat Asusila

Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik yang dimulai dari sebuah penipuan dapat berkembang menjadi bentrokan fisik yang berakhir tragis. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam insiden ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan