Jakarta – Pajak merupakan aspek penting dalam transaksi properti yang harus dipahami oleh pembeli maupun penjual rumah. Terdapat beberapa jenis pajak yang wajib dibayar dalam proses jual beli rumah, baik oleh pembeli maupun penjual.
Pajak yang Harus Dibayar saat Membeli Rumah
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa pajak yang dikenakan kepada pembeli rumah, di antaranya:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Menurut laman Bapenda Jakarta, besaran BPHTB yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ini berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. - PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN dikenakan kepada pembeli yang membeli rumah dari developer. Besarannya adalah 10% dari harga jual rumah. Jika pembeli membeli rumah dari perorangan, pajak ini harus dibayarkan langsung ke kantor pajak. - PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Pajak ini dikenakan untuk pembelian rumah dengan harga jual di atas Rp 20 miliar untuk rumah atau townhouse non-strata title, serta di atas Rp 10 miliar untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
Pajak yang Harus Dibayar saat Menjual Rumah
Penjual rumah juga memiliki kewajiban membayar pajak, di antaranya:
- PPh (Pajak Penghasilan)
PPh dikenakan sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pajak ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan. - PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun atas kepemilikan tanah dan bangunan. Sebelum proses serah terima rumah berlangsung, penjual harus memastikan PBB sudah dibayar. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Memahami pajak-pajak ini dapat membantu pembeli dan penjual rumah menghindari kendala dalam transaksi properti.