Ini Keterangan Juru Parkir Bengkulu Viral Usai Izinnya Dicabut Bapenda di Belungguk Point

Bengkulu – Juru parkir yang terlibat dalam kasus parkir Rp15 ribu di kawasan Belungguk Point akhirnya memberikan keterangan setelah video pungutan tersebut viral dan izin parkirnya resmi dicabut oleh Badan...

Parkir Bengkulu Viral Diduga Pungli, Tarif Melambung di Belungguk Point Disorot Publik Kejadian
ss rekaman video yang memperlihatkan pengunjung diminta membayar tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi di kawasan Belungguk Point
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bengkulu – Juru parkir yang terlibat dalam kasus parkir Rp15 ribu di kawasan Belungguk Point akhirnya memberikan keterangan setelah video pungutan tersebut viral dan izin parkirnya resmi dicabut oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.

Dalam keterangannya usai penindakan, oknum juru parkir menyampaikan alasan pungutan yang memicu kemarahan publik.
(Biaya parkir 15 ribu, red) jaga jasa nginap, Bang. Emang itu kan pengertian kita dari orang lain (yang parkir, red) keluar. Masa kita jaga satu malam hanya dibayar 3 ribu,” ujar juru parkir tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah yang bersangkutan diamankan Satpol PP Kota Bengkulu dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil penelusuran Bapenda, juru parkir tersebut diketahui tidak tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan hanya bertindak sebagai petugas pengganti tanpa izin resmi pemegang SPT.

Selain itu, ditemukan adanya skema setoran parkir harian sebesar Rp140 ribu yang dinilai bertentangan dengan ketentuan. Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Bengkulu memutuskan mencabut izin parkir di lokasi Belungguk Point sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Parkir Bengkulu menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan pengunjung diminta membayar tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi di kawasan Belungguk Point, tepat di depan Rumah Sakit Tiara Sella. Praktik tersebut memicu kemarahan warga karena dinilai mencederai pelayanan publik di ruang umum.

Dalam video yang beredar, tampak seorang ibu menyerahkan uang pecahan ribuan dan lima ribuan kepada penjaga parkir. Situasi memanas ketika pengunjung tersebut mempertanyakan besaran tarif yang dipungut.
15 ribu parkir ko, abang setor kemano klak,” ujar pengunjung itu dengan nada kesal.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah warga mengaku pernah diminta membayar tarif parkir tidak wajar di beberapa titik. Seorang warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Syaril, menyebut pernah diminta membayar parkir Rp20 ribu di kawasan Jalan Jati Simpang Skip.
Kita di minta 20 ribu rupiah di lokasi parkir jalan Jati simpang skip,” ujarnya.

Padahal, tarif parkir resmi di Kota Bengkulu telah diatur dalam peraturan daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Pemkot Bengkulu melalui Bapenda juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/135/BAPENDA 2025 yang menegaskan larangan keras memungut tarif di luar ketentuan, termasuk di kawasan wisata seperti Pantai Panjang.

Selain melanggar perda, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membayar parkir sesuai tarif resmi dan tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum di Kota Bengkulu.

Follow WhatsApp Group repoeblik.com untuk Notifikasi Berita Terbaru Setiap Hari
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *