Alaku

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres – Foto Dok Liputan 6

Dia melanjutkan, “Sehingga alasan saya tersebut tidak menegasikan pandangan saya sebagai bagian yang memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon, yakni *berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.”

Di sisi lain, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, meskipun setuju dengan keputusan MK, memiliki alasan yang berbeda dalam mendukungnya. Namun, rincian alasan dari hakim Foekh tidak terungkap dalam pernyataan tersebut.

Daniel Yusmic P Foekh telah menyatakan pandangan uniknya mengenai batas usia dalam jabatan publik. Menurutnya, usia yang ditetapkan untuk jabatan publik adalah kebutuhan objektif yang mungkin berubah seiring waktu.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo: Semua Tokoh Punya Peluang dalam Pilpres 2024

“Berkenaan dengan batas usia kepala daerah tersebut, Mahkamah pada pokoknya telah menegaskan bahwa penentuan usia yang berbeda-beda merupakan kebutuhan objektif bagi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda,” ungkapnya.

Hakim Foekh menjelaskan bahwa keberagaman batas usia bagi berbagai jabatan publik merupakan hasil dari kebutuhan dan persyaratan yang beragam yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Dalam konteks ini, batas usia yang berbeda untuk berbagai jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah mencerminkan tuntutan yang beragam dalam mengemban tugas tersebut.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan