Dia melanjutkan, “Sehingga alasan saya tersebut tidak menegasikan pandangan saya sebagai bagian yang memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon, yakni *berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.”
Di sisi lain, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, meskipun setuju dengan keputusan MK, memiliki alasan yang berbeda dalam mendukungnya. Namun, rincian alasan dari hakim Foekh tidak terungkap dalam pernyataan tersebut.
Daniel Yusmic P Foekh telah menyatakan pandangan uniknya mengenai batas usia dalam jabatan publik. Menurutnya, usia yang ditetapkan untuk jabatan publik adalah kebutuhan objektif yang mungkin berubah seiring waktu.
“Berkenaan dengan batas usia kepala daerah tersebut, Mahkamah pada pokoknya telah menegaskan bahwa penentuan usia yang berbeda-beda merupakan kebutuhan objektif bagi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda,” ungkapnya.
Hakim Foekh menjelaskan bahwa keberagaman batas usia bagi berbagai jabatan publik merupakan hasil dari kebutuhan dan persyaratan yang beragam yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Dalam konteks ini, batas usia yang berbeda untuk berbagai jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah mencerminkan tuntutan yang beragam dalam mengemban tugas tersebut.