Lebih lanjut, hakim Foekh menyatakan bahwa batas usia untuk partisipasi warga negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Ini berarti bahwa batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden, atau untuk jabatan publik lainnya, mungkin dapat disesuaikan dengan perubahan dalam kebutuhan pemerintahan yang berkembang seiring berjalannya waktu.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari