Total anggaran yang digunakan dalam perjalanan dinas ini hampir mencapai Rp 300 juta. Catatan dalam e-catalog menunjukkan bahwa dana yang digunakan untuk perjalanan dinas tersebut sebesar Rp 289.634.000 pada Februari 2025. Pengeluaran ini bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
DPRD Bengkulu: Harus Ada Sanksi Tegas
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, juga mendesak agar pejabat yang melanggar aturan segera diberi sanksi tegas.
“Harus ada ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang melawan aturan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang sedang dalam tahap penghematan, para pejabat seharusnya lebih bijak dalam menggunakan anggaran negara.
“Keuangan sedang dalam proses perampingan dan penghematan, jadi harus tahu diri dan tidak melakukan pemborosan,” tambahnya.
Masyarakat Kecewa dengan Pemborosan Anggaran
Keputusan perjalanan dinas ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Bengkulu. Ana Tasia Pase, dari tim hukum Helmi Mian, menilai bahwa tindakan ini melukai hati rakyat di tengah kondisi negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran.