Alaku
BengkuluBerita Terkini

Gubernur Bengkulu Nonaktifkan Pejabat yang Nekat Dinas ke Bali

Gubernur Bengkulu Nonaktifkan Pejabat yang Nekat Dinas ke Bali
Gubernur Bengkulu Nonaktifkan Pejabat yang Nekat Dinas ke Bali / ilustrasi ASN / foto istimewa

Sekda Bengkulu menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.

“Ini pelanggaran terhadap aturan dan pembangkangan terhadap perintah atasan. Sanksi tegas berupa teguran tertulis telah diberikan kepada ASN dan Kepala BPSDM,” ujar Hariadi.

Perjalanan dinas tersebut menuai kritik karena dianggap tidak memiliki urgensi. Selain itu, Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Provinsi Bengkulu pada 20 Februari 2025 diketahui dikeluarkan saat Sekda Bengkulu tidak berada di tempat.

Sekda Bengkulu, Hariadi, menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut telah mendapatkan sanksi teguran.

“Sanksi bagi 30 ASN dan pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar (DL) ke Bali sudah diberikan,” tegas Hariadi.

Inspektorat juga telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, ASN yang terlibat bisa saja dinonaktifkan dari jabatannya.

Anggaran Perjalanan Dinas Diduga Capai Rp 300 Juta

Estimasi anggaran menunjukkan bahwa setiap ASN mendapat alokasi dana sekitar Rp 9 juta, dengan rincian tiket pesawat pulang pergi Rp 4 juta, penginapan tiga hari sebesar Rp 2 juta, serta biaya akomodasi dan transportasi sekitar Rp 3 juta.

Exit mobile version